PHK yang menimpa enam karyawan PT Newmont
Nusa Tenggara (NNT) asal Kabupaten Sumbawa mendapat sorotan dari banyak
kalangan. Kebijakan PHK ini dinilai sebagai upaya oknum tertentu di Newmont
untuk menggusur pekerja lokal. Oleh karena itu, DPRD Sumbawa sebaiknya
memanggil pimpinan PT NNT guna dimintai klarifikasi.
Akhir - akhir ini cukup banyak karyawan asal
Sumbawa di-PHK oleh Newmont, tanpa alasan yang rasional. Contohnya, kasus yang
menimpa Syafruddin Maula, gara-gara kendaraannya terbalik di areal tambang, ia
langsung diberhentikan. Celakanya, meski mantan Manajer Eksplorasi Newmont itu
berkali-kali minta agar dirinya tidak dipecat, tetapi pihak Newmont tetap
menolak.
Seperti diketahui, tercatat enam karyawan PT
NNT kena PHK, semuanya pekerja asal Sumbawa. Selain Syafruddin, lima pekerja
lainnya yakni Hartono, M. Zaenal, Muhidin, Musa, M. Nurdin dan Beni Susanto.
Muhidin kena PHK karena kasus kecelakaan saat mengemudikan kendaraan di daerah
tambang beberapa kali. Sedangkan Beni Susanto, surat keterangan sakitnya
diragukan oleh Newmont.
Yang mengherankan, dalam kasus kecelakaan
yang menimpa Syafruddin, PT NNT tidak memberikan peringatan, melainkan langsung
memecatnya. Ini sebagai contoh bahwa perusahaan tambang itu tidak berpihak
kepada pekerja lokal. Selain itu, dengan tidak dilaporkannya kecelakaan
Syafruddin ke pihak berwenang, berarti Newmont telah mengabaikan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah.
Tragisnya,
kata Berlian, Syafruddin hanya diberi waktu dua jam untuk mengambil sikap,
apakah mengundurkan diri atau di-PHK. Bahkan, dalam keadaan sakit ia masih
disuruh bekerja. Dengan kasus yang dialami Syafruddin, Belian khawatir terhadap
nasib pekerja Sumbawa lainnya. Kalau Syafruddin yang sudah belasan tahun
bekerja di Newmont bisa dipecat, karyawan lainnya bisa saja digusur tiap saat.
''Dalam Kepmen Nomor 555 mengenai K3 pasal 40
menyebutkan, tiap kecelakaan harus dilaporkan dalam jangka waktu satu kali 24
jam. Tetapi, ketentuan ini tidak dipatuhi oleh Newmont,'' jelas Berlian.
Sementara
itu, Sekda Sumbawa Drs. HB Thamrin Rayes sangat menyesalkan kalau PHK itu
karena alasan sepele, terlebih lagi terhadap Syafruddin yang sudah lama
bekerja. Rumor yang berkembang di masyarakat selama ini, jelas Sekda, Newmont
berupaya menyingkirkan pekerja lokal. Sejauh mana kebenaran rumor ini, masih
harus diteliti kebenarannya. Walau demikian, ia minta kepada PT NNT harus
mematuhi aturan pemerintah, dalam memutuskan PHK.
Untuk
mengetahui penyebab PHK Syafruddin dan sejumlah rekannya, Thamrin akan
memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa
melakukan penelitian.
Analisa :
Dari
uraian diatas, bukanlah menyalahi suatu pihak atau membenarkan pihak yang lain,
tapi hanya mencoba menganalisa suatu kasus dalam ketenaga kerjaan.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu
yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa
terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan
pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif.
Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003
tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab.
Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK
mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
(LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang
butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak
perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja
tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan
Hubungan Industrial berdiri pada 2006,
perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
(P4D) serta Pengadilan Tata Usaha
Negara
Jika
benar seperti uraian diatas bahwa ada pemutusan hubungan kerja yang dianggap
tidak wajar maka seharusnya perusahaan harus melihat kembali hak dan kewajiban
pekerja / buruh dan pengusaha yang terdapat dalam undang – undang tentang
tenaga kerja, UU no 13 tahun 2003. Dimana disitu dicantumkan hak dan kewajiban
pekerja / buruh dan pengusaha, adapun hak dari buruh salah satunya berisikan :
Ø
Setiap
pekerja memiliki kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi
(pasal 5).
Ø Setiap pekerja berhak
memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
Ø Setiap pekerja mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta
nilai agama.(pasal 86 ayat 1).
Dari hak – hak tersebut maka,
seharusnya karyawan dari PT. Newmont yang terPHK karena kecelakaan tersebut
semestinya dia memperoleh perlindungan karena itu masih dilingkungan areal
perusahaan. Dan walau dia sakit seharusnya dia masih mendaapt upah sesuai
dengan PP no 8 tahun 81.” Kewajiban utama bagi pihak pengusaha adalah membayar
upah akan tetapi tiada suatu upah dibayar kalau buruh itu tidak bekerja, tetapi
pihak pengusaha harus membayar upah jika buruh tersebut sakit atau ada kejadian
hal istimewa.
Selain
itu, kejadian diatas dapat dimasukkan atau dilaporkan untuk mendapat
kesepakatan yaitu UU no 2 tahun 2004 “ Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan
hubungan perindustrian. Yaitu pada pasal 1 yang berbunyi “
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan
antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam
satu perusahaan.”
Namun
sebelum ke Pengadilan
Hubungan Industrial, sebaiknya melewati Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
(P4P) jika tidak dapat diselesaikan atau belum dapat kesepakatan maka ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah
(P4D), jika tidak dapat juga maka langsung ke Pengadilan
Hubungan Industrial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar