Kamis, 29 Oktober 2015

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )


 
PHK yang menimpa enam karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) asal Kabupaten Sumbawa mendapat sorotan dari banyak kalangan. Kebijakan PHK ini dinilai sebagai upaya oknum tertentu di Newmont untuk menggusur pekerja lokal. Oleh karena itu, DPRD Sumbawa sebaiknya memanggil pimpinan PT NNT guna dimintai klarifikasi.
Akhir - akhir ini cukup banyak karyawan asal Sumbawa di-PHK oleh Newmont, tanpa alasan yang rasional. Contohnya, kasus yang menimpa Syafruddin Maula, gara-gara kendaraannya terbalik di areal tambang, ia langsung diberhentikan. Celakanya, meski mantan Manajer Eksplorasi Newmont itu berkali-kali minta agar dirinya tidak dipecat, tetapi pihak Newmont tetap menolak.
Seperti diketahui, tercatat enam karyawan PT NNT kena PHK, semuanya pekerja asal Sumbawa. Selain Syafruddin, lima pekerja lainnya yakni Hartono, M. Zaenal, Muhidin, Musa, M. Nurdin dan Beni Susanto. Muhidin kena PHK karena kasus kecelakaan saat mengemudikan kendaraan di daerah tambang beberapa kali. Sedangkan Beni Susanto, surat keterangan sakitnya diragukan oleh Newmont.
Yang mengherankan, dalam kasus kecelakaan yang menimpa Syafruddin, PT NNT tidak memberikan peringatan, melainkan langsung memecatnya. Ini sebagai contoh bahwa perusahaan tambang itu tidak berpihak kepada pekerja lokal. Selain itu, dengan tidak dilaporkannya kecelakaan Syafruddin ke pihak berwenang, berarti Newmont telah mengabaikan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Tragisnya, kata Berlian, Syafruddin hanya diberi waktu dua jam untuk mengambil sikap, apakah mengundurkan diri atau di-PHK. Bahkan, dalam keadaan sakit ia masih disuruh bekerja. Dengan kasus yang dialami Syafruddin, Belian khawatir terhadap nasib pekerja Sumbawa lainnya. Kalau Syafruddin yang sudah belasan tahun bekerja di Newmont bisa dipecat, karyawan lainnya bisa saja digusur tiap saat.
''Dalam Kepmen Nomor 555 mengenai K3 pasal 40 menyebutkan, tiap kecelakaan harus dilaporkan dalam jangka waktu satu kali 24 jam. Tetapi, ketentuan ini tidak dipatuhi oleh Newmont,'' jelas Berlian.
Sementara itu, Sekda Sumbawa Drs. HB Thamrin Rayes sangat menyesalkan kalau PHK itu karena alasan sepele, terlebih lagi terhadap Syafruddin yang sudah lama bekerja. Rumor yang berkembang di masyarakat selama ini, jelas Sekda, Newmont berupaya menyingkirkan pekerja lokal. Sejauh mana kebenaran rumor ini, masih harus diteliti kebenarannya. Walau demikian, ia minta kepada PT NNT harus mematuhi aturan pemerintah, dalam memutuskan PHK.
Untuk mengetahui penyebab PHK Syafruddin dan sejumlah rekannya, Thamrin akan memerintahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbawa melakukan penelitian.

Analisa :
            Dari uraian diatas, bukanlah menyalahi suatu pihak atau membenarkan pihak yang lain, tapi hanya mencoba menganalisa suatu kasus dalam ketenaga kerjaan.
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.  Apabila kita mendengar istilah PHK, yang biasa terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak pengusaha karena kesalahan pekerja. Karenanya, selama ini singkatan ini memiliki konotasi negatif. Padahal, kalau kita tilik definisi di atas yang diambil dari UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan PHK dapat terjadi karena bermacam sebab. Intinya tidak persis sama dengan pengertian dipecat.
Tergantung alasannya, PHK mungkin membutuhkan penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI) mungkin juga tidak. Meski begitu, dalam praktek tidak semua PHK yang butuh penetapan dilaporkan kepada instansi ketenagakerjaan, baik karena tidak perlu ada penetapan, PHK tidak berujung sengketa hukum, atau karena pekerja tidak mengetahui hak mereka.
Sebelum Pengadilan Hubungan Industrial berdiri pada 2006, perselisihan hubungan Industrial masih ditangani pemerintah lewat Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) serta Pengadilan Tata Usaha Negara
            Jika benar seperti uraian diatas bahwa ada pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak wajar maka seharusnya perusahaan harus melihat kembali hak dan kewajiban pekerja / buruh dan pengusaha yang terdapat dalam undang – undang tentang tenaga kerja, UU no 13 tahun 2003. Dimana disitu dicantumkan hak dan kewajiban pekerja / buruh dan pengusaha, adapun hak dari buruh salah satunya berisikan :
Ø    Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan tanpa diskriminasi (pasal 5).
Ø    Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha (pasal 6).
Ø    Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai agama.(pasal 86 ayat 1).
Dari hak – hak tersebut maka, seharusnya karyawan dari PT. Newmont yang terPHK karena kecelakaan tersebut semestinya dia memperoleh perlindungan karena itu masih dilingkungan areal perusahaan. Dan walau dia sakit seharusnya dia masih mendaapt upah sesuai dengan PP no 8 tahun 81.” Kewajiban utama bagi pihak pengusaha adalah membayar upah akan tetapi tiada suatu upah dibayar kalau buruh itu tidak bekerja, tetapi pihak pengusaha harus membayar upah jika buruh tersebut sakit atau ada kejadian hal istimewa.
Selain itu, kejadian diatas dapat dimasukkan atau dilaporkan untuk mendapat kesepakatan yaitu UU no 2 tahun 2004 “ Undang-undang tentang penyelesaian perselisihan hubungan perindustrian. Yaitu pada pasal 1 yang berbunyi “ Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Namun sebelum ke Pengadilan Hubungan Industrial, sebaiknya melewati Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) jika tidak dapat diselesaikan atau belum dapat kesepakatan maka ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D), jika tidak dapat juga maka langsung ke  Pengadilan Hubungan Industrial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar