Kamis, 29 Oktober 2015

KEBIJAKAN PERTAMBANGAN



Dalam dunia ilmiah, setiap kebaikan, kebenaran adalah mutlak, namun selalu diperlukan untuk bertanya mengenai sesuatu yang ingin diketahui, dikaji, didalami, diselami. Pengetahuan adalah fakta dan pengalaman hidup yang mempunyai beberapa karakteristik dan ketentuan, yaitu :
v  Etika, pengetahuan mana yang baik dan mana yang buruk.
v  Estetika, pengetahuan tentang mana yang indah dan mana yang jelek.
v  Logika, pengetahuan tentang hal mana saja saja yang benar dan mana yang salah.
Kegiatan berfikir ilmiah meliputi runtutan berfikir logic, dari kajian sesuatu yang umum kemudian menghasilkan sesuatu yang khusus, dan bergerak dari yang khusus ke generalisasi yang umum. Kebudayaan adalah pencapaian sesuatu (keperluan) yang hakiki dalam membentuk kehendak mendasar, yaitu agar manusia dapat dan mampu terus hidup, menyesuaikan dan menata lingkungan alam dan memanfaatkannya, termasuk kelanjutan generasinya.
Peradaban adalah bagian terttinggi dari kebudayaan yang meliputi segala aspek kehidupan sebagai hasil karya manusia. Tujuannya adalah harus memenuhi beberapa prinsip penting dalam manusia beradab, yaitu keadilan, kejujuran, kebenaran, kebaiakan, keindahan dan kedamaian.
Konsep pada industry pertambangan umum, yaitu industry pertambangan mineral yang menghasilkan logam, bahan galian industry dan energy (batubara) serta panas bumi yang dititik beratkan pada isu demokrasi, berkeadilan dan pemerataan yang melibatkan antar dan intergenerasi. Ini berarti, good mining practice harus membangun suatu peradaban sebagai suatu unsure kegiatan usaha pertambangan yang memenuhi ketentuan-ketentuan, criteria, kaidah dan norma-norma yang tepat sehingga pemanfaatan sumberdaya mineralnya menghasilkan hasil yang optimal dan dampak buruk yang minimal. Hal ini meliputi perizinan, kegiatan teknis penambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), CSR, mine closure dan mine completion.
1.1          Lingkup Pertambangan Umum
1.1.1      Mineral Dan Batubara
Mineral dan batubara serta panas bumi merupakan obyek utama kegiatan pertambangan umum.  Semua kegiatan yang berkaitan dengan pertambangan umum harus senantian melakukan optimalisasi baik dari hasil kegiatan, maupun pemanfaatannya.
Hakikat kegiatan pertambangan umum adalah untuk mencari dan mempelajari kelayakannya sampai dengan pemanfaatan mineral dan batubara, baik untuk kepentingan perusahaan, masyarakat sekitar, maupun bagi pemerintahan (daerah dan pusat). Proses kegiatan tersebut dibagi dalam beberapa tahapan, yaitu :
v  Penyelidikan umum
v  Eksplorasi
v  Studi kelayakan
v  Konstruksi
v  Eksploitasi/produksi
v  Penutupan tambang (mine closure)
v  Pasca tambang (mine completion).

1.1.2      Manusia Dan Peralatan
Manusia dan peralatan merupakan subyek dan sekaligus obyek dalam dunia pertambangan, dimana keduanya sangat mempengaruhi pada kualitas dan kuantitas manusia serta dibantu dengan segala peralatan yang diperlukan. Dengan kata lain, K3 pada kegiatan pertambangan harus selalu diperhatikan. Baik oleh pihak manajmen perusahaan maupun instansi yang terkait.
1.1.3      Lingkungan Pertambangan
kegiatan pertambangan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat, baik untuk sekarang maupun untuk masa mendatang, maka setiap kegiatannya harus memenuhi kaidah pertambangan yang baik dan benar, dengan kata lain harus memperhatikan :
v  Lingkungan fisik dan kimia
v  Lingkngan social dan ekonomi masyarakat sekitar,
v  Lingkungan pasca tambang.

1.2          Pengelolaan Pertambangan Yang Baik Dan Benar
Good mining practice perlu dikaji dan dikembangkan untuk usaha pertambangan di masa kini. Dengan ini, kita bisa menghiundari terjadinya pemborosan sumber daya mineral dan batubara, tercapainya optimalisasi sumberdaya, terlindunginya fungsi-fungsi lingkungan serta terlindunginya keselamatan dan kesehatan para pekerja.
1.2.1      Penerapan Teknik Pertambangan Yang Tepat
Kegiatan-kegiatannya mencakup :
1.2.1.1  Penetapan cadangan mineral dan batubara yang akan ditambang.
Kegiatan ini apabila dilakukan dengan teknik yang benar, maka akan meminimalisasi pemborosan waktu dan b iaya. Hal-hal yang harus dilakukan pada tahapan ini adalah :
v  Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan dan metode yang benar.
v  Memanfaatkan seoptimal mungkin informasi yang telah tersedia.
v  Mengoptimalkan pengambilan dan penggunaan data lapangan untuk keperluan eksplorasi maupun persiapan pertambangan.
v  Perhitungan nilai cadangan bahan galian dengan mempertimbangkan seluruh aspek.
1.2.1.2  Study Kelayakan
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi. Dalam hal ini menghitung segala aspek, dari aspek-aspek teknis pertambangan, lingkungan, K3, nilai tambah, konservasi bahan galian dan aspek pengembangan wilayah dan masyarakat serta perencanaan awal penutupan dan pasca tambang. Dokumen study ini berfungsi sebagai panduan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatannya dan sekaligus bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan perusahaan.
1.2.1.3  Konstruksi
Kegiatan penyediaan/penyiapan sarana dan prasarana kegiatan pertambangan yang meliputi :
v  Pembebasan lahan
v  Konstruksi jalan tambang, pelabuhan, kantor, gudang, bengkel, base camp, areal pengolahan, stockpile, initial dumping area, saluran irigasi, settling pond dan pengupasan overburdend.
v  Pengadaan dan pemasangan peralatan komunikasi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, lingkungan dan K3.
v  Pengadaan tenaga kerja, baik untuk kegiatan konstruksi maupun untuk kegiatan produksi nantinya.
1.2.1.4  Penambangan, Pengolahan Dan Pengangkutan
Setiap tahun perusahaan harus menyampaikan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) yang merupakan suatu rincian dari masing-masing komponen kegiatan usaha penambangan. RKAB ini dibahan secara intensif, terutama yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan, lingkungan, K3, nilai tambah, konservasi, masterlist, keuangan dan pendapatan Negara baik yang berupa pajak maupun non pajak, community development dan rencana penutupan dan pasca tambang.
Hasilnya merupakan rekomendasi ataupun persetujuan dari pemerintahan terhadap rencana kegiatan pertambangan untuk tahun yang bersangkutan. Apabila tidak diperoleh kesepakatan dalam pembahasan tersebut maka perusahaan harus melakukan kegiatan seperti RKAB tahun sebelumnya.
1.2.1.5 Penutupan Tambang Dan Pasca Tambang
            Suatu kegiatan penambangan pasti berakhir dan mengubah suatu bentang alam dan sekaligus nilai-nilai social budaya dan ekonomi di sekitar lokasi penambangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu perencanaan penutupan dan perencanaan kondisi pasca tambang. Dokumen rencana penutupan tambang dan pasca tambang harus dibahas bersama/ mendapatkan persetujuan dari semua stakeholder, mencakup perusahaan, pemerintah pusat dan daerah, pemuka masyarakat dan ormop yang terkait.

1.2.2      Peduli Lingkungan
Suatu kegiatan penambangan pasti memiliki masalah dengan lingkungan dimana lokasinya sesuai dengan lokasi penambangan. Masalah ini harus sudah diantisipasi dengan baik melalui kewajiban perusahaan dalam AMDAL yang terdiri dari dokumen studi andal, rencana pengelolaan lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) yang harus mendapat persetujuan dari pemerintahan.

1.2.3      Peduli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kegiatan usaha pertambangan, diperlukan suatu jaminan/konidisi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan peralatan, dimana jaminan tersebut dapat dicapai. Untuk mencapainya diperlukan pengawasan yang optimal oleh aparat pengawasan. Elemen-elemen pengawasan K3 terdiri dari :
v  Kepala inspektur tambang
v  Inspektur tambang
v  Kepala teknik tambang
v  Buku tambang
v  Organisasi K3
v  Program K3
v  Pengawas teknis dan pengawas operasional
v  Dan komite K3.
Sedangkan cara pengawasannya ada 2 macam, yaitu :
a)    Pengawasan administrative structural K3,
b)    Pengawasan operasional fungsional K3.

1.2.4    Penerapan Prinsip Konservasi
Sumber daya mineral dan batubara adalah sumberdaya alam yang tidak terbaharukan, maka oleh sebab itu segala bentuk pemborosan sumber daya mineral dan batubara harus dicegah dan dihindari.  Dengan itu, perlu dilakuakan suatu konservasi ulang, dengan tahapan :
1)    Mengoptimalkan produksi penambangan dengan cara lain, yaitu :
v  Menerapkan teknik penambangan dan peralatan yang tepat.
v  Memaksimalkan cut off grade (untuk bijih) dan cut off thickness (untuk batubara).
v  Mencegah ceceran dalam penggalian dan pengangkutan.
v  Menghindari dilution.
v  Mengoptimalkan recovery.
2)    Mengoptimalkan pengolahan
v  Menerapkan teknik pengolahan dan peralatan yang tepat.
v  Memaksimalkan head grade antara lain dengan cara blanding.
v  Memproduksi beberapa jenis dan kualitas produk.
v  Memaksimalkan recovery baik mineral utama maupun mineral ikutan.
v  Menempatkan dan mendata jumlah dan kualitas tailing dengan baik.
3)    Memperlakukan mineral dan batubara kadar marjinal dengan baik.
v  Menempatkan dan mendata jumlah dan kualitasnya dengan baik.
v  Tidak mencampurnya dengan waste.
v  Mengupayakan agar mudah untuk dapat dimanfaatkan apabila diperlukan.
4)    Mengoptimalkan pemanfaatan mineral lain yang mungkin ikut tergali.
1.2.5      Punya Nilai Tambah
Adapun strategi untuk meningkatkan nilai tambah dari pemanfaatan mineral dan batubara adalah :
v  Pengembangan teknologi dan inovasi.
v  Peningkatan hubungan kerja sama dengan pihak luar negeri.
v  Peningkatan pemakaian produk dalam negeri
v  Upaya melakukan pengolahan didalam negeri.

1.2.6      Optimalisasi Manfaat Bagi Masyarakat
Program optimalisasi manfaat bagi masyarakat direalisasikan dalam program pengembangan masyarakat yang dapat dilaksanakan antara lain :
1.2.6.1  Pengembangan Sumberdaya Manusia
Pendidikan terhadap masyarakat sekitar tambang perlu diberikan melalui berbagai pelatihan keterampilan, pemagangan atau bahkan melalui pengiriman pemuda berbakat ke berbagai perguruan tinggi.
1.2.6.2  Pengembangan Pertumbuhan Perekonomian
Program ini sangat bervariasi bentuknya, yaitu dapat berupa bantuan dana, kemitraan dan fasilitas untuk menumbuhkan industry, perdagangan, pariwisata, pertanian, perkebunan dan lainnya.
1.2.6.3  Pengembangan Social Budaya Dan Kesehatan Masyarakat
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam program ini adalah pembangunan tempat-tempat ibadah, poliklinik, balai pertemuan, sarana olahraga serta penciptaan hubungan yang harmonis antara karyawan beserta keluarganya dengan masyarakat asli disekitar lokasi tambang.

1.2.7      Standardisasi Pertambangan
Tujuan standardisasi pertambangan ini adalah untuk meningkatkatkan efisiensi, perlindungan konsumen, tenaga kerja dan masyarakat lain baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh sebab  itu, diperlukan dibentuknya suatu panitia teknis perumusan SNI bidang pertambangan yang terdiri dari : sub Panitia Teknis Penambangan dan Pengolahan, Komoditas Tambang dan Uji Mineral/Logam, Standar Istilah Pertambangan dan Standar Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup/Tambang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar